Selasa, 14 Februari 2012

Upacara Potong Gigi Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal

QUESTION:
  1. Apakah boleh orang tua yang sudah meninggal diadakan upacara mepandes/ potong gigi lagi, karena pada waktu masih hidup belum dilaksanakan upacara/ upakaranya.
  2. Pada zaman dahulu upacara pawiwahan tidak dijalankan secara tuntas menurut sastra agama, dalam arti tidak nunas ring Sanggah Kamulan/ Kawitan. Sang Ibu sudah meninggal, sudah di-aben, dan atma wedana; apakah boleh ditunas ke Pamerajan sang Ibu (setelah upacara tsb. di atas).
ANSWER:
1. Tujuan upacara mepandes pada hakekatnya adalah mengendalikan Sad Ripu (enam musuh manusia), yaitu:
  1. Kama (keinginan)
  2. Kroda (kemarahan)
  3. Lhoba (tamak)
  4. Moha (gejolak hawa nafsu)
  5. Mada (kemabukan)
  6. Matsarya (cemburu/ iri hati)
Oleh karena sudah meninggal dunia, tentu sad ripu itu sudah tidak ada.
Selain itu tujuan lain mepandes adalah meningkatkan status manusia dari masa anak-anak ke masa remaja. Inipun sudah tidak berguna jika manusia sudah meninggal dunia.
Di samping itu sesuai dengan Lontar Kuna Dresti, memotong gigi sang lina (mayat) sama dengan membunuh bayi dalam kandungan, akan dikutuk oleh Bethara Yama.
2. Harus dilakukan upacara nunas kemerajan sang Ibu dengan cara ngadegang sang Pitara. Jika tidak demikian arwah sang pitara terumbang-ambing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar